Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, tak hanya 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI). Masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang izin organisasi masyarakat (ormas).
FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi, hal tersebut nyatanya bukan jaminan.
"Ya bisa juga tidak (diperpanjang izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Sejauh ini, Kemendagri juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri terkait perpanjangan izin FPI.
"Kasus FPI beda dengan kasus HTI. HTI kan keputusan yang terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menkopolhukam. Ini kan hanya izin saja. Izin kewenangan, Kemendagri tentunya ya kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu sendiri itu selama ini bagaimana, apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara, bagaimana pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi bahan persyaratan," tutur Tjahjo.
Yang jelas, lanjut dia, syarat administrasi menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh suatu ormas jika bermaksud memperpanjang perizinan keberadaannya di masyarakat.
"(Syarat) Mutlak," Tjahjo mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat yang Belum Lengkap
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun berkas hal yang belum diserahkan oleh FPI hingga Kamis (10/7/2019) sore. Salah satu syarat yang belum diserahkan adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Itu masalah rekomendasi dari Kementerian Agama. Karena ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo kepada Liputan6.com.
Selain itu, lanjut dia, pejabat FPI belum menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Juga belum menyantumkan alamat sekretariat.
"AD/ART-nya kita cek, kita lihat, belum ditandatangani. Kalau belum ditandatangani, kan itu belum sah AD/ART-nya. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada. Pengajuan untuk mendapatkan SKT itu sudah ada, kemudian alamat sekretariat itu belum, belum dilengkapi," ungkap Soedarmo.
Menurut dia, Kemendagri tak memberikan batasan waktu bagi FPI untuk melengkapinya. Sebab, tak ada aturan terkait batasan waktu penyerahan kelengkapan syarat perpanjangan SKT.
"Kalau di aturan itu tidak ada batasan waktu untuk melengkapi berkas-berkas itu. Nanti kalau misalnya, mereka cepat, bisa dikembalikan cepat, kalau masih ada hal yang lain memerlukan waktu yang agak lama, kita nunggulah," kata Soedarmo.
Â
Advertisement