Liputan6.com, Jakarta - Polisi rampung memeriksa urine, darah dan rambut komedian Nunung Srimulat, Selasa 23 Juli 2019. Hasil pemeriksaan ini menguatkan pengakuan Nunung yang telah lama mengonsumsi narkoba.
Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Sodiq Pratomo mengatakan, pelawak bernama asli Tri Retno Prayudati itu mengonsumi narkoba jenis sabu lebih dari satu tahun terakhir secara berturut-turut.
"Dari hasil dari pemeriksaan rambut kini sudah mengonsumsi dari 13 bulan lalu," kata Sodiq di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Durasi penggunaan sabu tersebut dapat diketahui dengan metode khusus. Secara singkat dia menjelaskan, setiap sentimeter rambut Nunung diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan metamfetamin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, setiap cm rambut Nunung mengandung metafetamin. Sehingga, kata dia, dapat diasumsikan anggota grup lawak Srimulat itu telah mengonsumsi sabu selama 13 bulan berturut-turut.
"Berati kalau rambut Nunung itu 13 cm berarti dia penggunaannya sudah 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," tutur Sodiq.
Dia mengungkapkan, kadar metamfetamin pada urine Nunung cukup tinggi. Biasanya, setelah 2-3 hari mengonsumsi narkoba, kadar metafetamin sulit ditemukan pada urine seseorang. Namun, tidak pada urine Nunung.
"Namun, masih kita ketemukan hari ke lima (usia mengonsumsi sabu) kadarnya cukup tinggi," kata Sodiq.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangkapan Nunung dan Suami
Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat menggeledah rumah mereka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement