Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan telah melakukan pengejaran terhadap pria diduga memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut kesaksian dua warga yang dimintai keterangan, diketahui pria bernama Abah Grandong itu bukan asli Kemayoran, melainkan tinggal di Rangkasbitung.
"Kami tengah melakukan pengejaran, setelah meminta keterangan dua saksi dari warga, diketahui pria diakui mereka bernama Abah Grandong itu tinggal di Rangkasbitung," ujar Kompol Syaiful kepada Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Kompol Syaiful menceritakan, motif aksi dilakukan Abah Grandong sebagai tindakan tiba-tiba.
Menurut kesaksian saksi kepada petugas Polsek Kemayoran, Abah Grandong adalah penjaga gerbang yang ditugaskan pemilik tanah untuk mengosongkan tanah tersebut dari aktivitas warga yang berjualan di lokasi tersebut.
"Menurut keterangan saksi, di tanah itu warga disebut-sebut tak memiliki ijin. Makanya dipasang penjaga untuk itu," jelas Kompol Syaiful.
Terlepas dari konflik yang ada antara warga dan pemilik tanah, polisi akan tetap memburu Abah Grandong. Ihwalnya, tindakan dilakukan sudah melanggar hukum 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menjaga Lahan Sengketa
Keberadaan Abah Grandong dan bisa menjadi penjaga lahan di sana berdasarkan rekomendasi dua rekannya yang telah dijadikan saksi tersebut. Dua saksi itu karena memang berasal dari daerah yang sama.
"Sama mereka ini satu kampung lah gitu. Mereka semua kerja disini," ujarnya.
Meski begitu, Abah Grandong sendiri belum lama bertugas menjaga lahan yang masih sengketa tersebut. Karena hanya baru hitungan hari saja.
"Itu di situ kan bergantian, dia bergantian, bapak itu dibawa ke situ kebetulan baru beberapa hari," sebutnya.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement