KPK: Suap Impor Bawang Putih untuk Anggota DPR Komisi VI

Selain menyita uang, tim juga mengamankan 11 orang dalam operasi senyap kali ini. Penangkapan mereka diduga berkaitan dengan transaksi suap impor bawang putih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2019, 09:12 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 09:12 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti transaksi Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan sejak Rabu, 7 Agustus 2019 hingga Kamis, 8 Agustus 2019.

Selain menyita bukti transfer, tim penindakan juga menyita uang Dollar AS dari orang kepercayaan anggota DPR RI. Uang diduga akan diberikan kepada anggota DPR Komisi VI.

"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR-RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi dan lain-lain (Komisi VI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Selain menyita uang, tim juga mengamankan 11 orang dalam operasi senyap kali ini. Penangkapan mereka diduga berkaitan dengan transaksi suap impor bawang putih.

Mereka yang diamankan di antaranya dari unsur swasta, pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain.

KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan mereka yang diamankan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya