Patroli Indosiar, Bogor - Setelah melakukan pengintaian selama dua bulan, tim Buser Polres Bogor Kota menggerebek rumah pengedar sabu di kawasan Tanah Sereal. Saat ditangkap, kedua tersangka sedang mengemas paket sabu eceran.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (8/8/2019), satu dari dua tersangka pengedar sabu tak berkutik saat rumah kontrakannya di Kencana, Tanah Sereal, digerebek polisi.
Gabul dan Polo diringkus lantaran kerap memasok narkoba ke kalangan mahasiswa.
Advertisement
Bahkan saat ditangkap, tersangka sedang mengemas ulang sabu berukuran kecil menggunakan lakban hitam. Total sabu yg disita petugas hampir mencapai 100 gram.
Kedua pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Bahkan dapat pidana maksimal hukuman mati.