Liputan6.com, Jakarta Anggota Pansel KPK Hamdi Muluk meminta isu capim KPK tidak menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dipisahkan dengan proses seleksi capim KPK.
Kata Hamdi, LHKPN bisa diserahkan capim KPK yang memang sudah pasti terpilih. Yakni usai menjalani tes kelayakan oleh DPR RI.
Baca Juga
"Di awal, setiap orang yang melamar kita minta buat pernyataan kalau mereka terpilih bersedia mengumumkan harta kekayaan itu," kata Hamdi di Gedung Lanca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Jika kemudian mereka yang terpilih dan tidak mau menyerahkan LHKPN, maka DPR tidak akan mengangkat mereka sebagai pimpinan di lembaga antikorupsi itu.
"Jadi gak boleh kita dari awal meminta mereka, mana LHKPN kamu? Karena melanggar asas fair treatment (keadilan perlakuan)," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Pansel Capim KPK tak memperhatikan kepatuhan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.
"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia Jumat.