Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruangan I Nyoman Dhamantra di DPR

Sampai pukul 16.17 WIB, para penyidik KPK menggeledah ruangan I Nyoman Dhamantra.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2019, 16:28 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 16:28 WIB
Ruang kerja Anggota Komisi VI DPR sekaligus eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra digeledah KPK. (Merdeka/Sania)
Ruang kerja Anggota Komisi VI DPR sekaligus eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra digeledah KPK. (Merdeka/Sania)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah ruangan Anggota Komisi VI DPR sekaligus eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra. Nyoman sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap impor bawang putih.

Berdasarkan info yang diterima Merdeka, penyidik memeriksa ruangan Nyoman yang berada di lantai 6 tepatnya ruangan 0628 sejak pukul 15.00 WIB, Senin (12/8/2019). Jumlah penyidik yang hadir sekitar delapan orang.

Depan ruangan Nyoman juga dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR. Awak media pun tidak diperkenankan masuk.

Sampai pukul 16.17 WIB, para penyidik melakukan mengeledahan di ruangan. Belum diketahui kapan mereka akan segera menyelesaikan pengeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Fee Rp 3,6 Miliar

Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Resmi Ditahan KPK
Anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). I Nyoman Dhamantra resmi ditahan terkait suap izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

PDIP juga sudah memecat kadernya Nyoman Dhamantra usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih.

"Kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun. Karena pada saat acara (malam) kebudayaan (kemarin) Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan, bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan pada PDI Perjuangan, PDI Perjuangan tidak mentolelir sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai, akan diberikan sanksi pemecatan," kata Sekretaris Jenderal PDIP demisioner, Hasto Kristiyanto di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Kamis (8/8) malam.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya