Uang Rp 110 Juta Jadi Barang Bukti OTT Jaksa di Yogyakarta

Hingga Selasa malam tersangka Satriawan belum ditangkap. KPK mengimbau agar Satriawan kooperatif dan menyerahkan diri

oleh Maria Flora diperbarui 21 Agu 2019, 07:49 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 07:49 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan kawasan Pemukiman Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2019.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/8/2019), ketiga tersangka adalah jaksa di kejari Yogyakarta Eka Safitri, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan.

Eka dan Satriawan diduga menerima suap sebesar lima persen dari nilai proyek untuk memuluskan perusahaan Gabriella sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan total anggaran sekitar Rp 10,89 miliar.

Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 110 juta yang diduga penerimaan ketiga dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung menyesalkan adanya oknum jaksa yang terjaring OTT KPK. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung akan memberikan sanksi terberat hingga pemecatan bila nantinya mereka yang tertangkap KPK dinyatakan bersalah.

"Jaksa Agung sudah menegaskan akan melakukan tindakan tegas dan tidak akan main-main," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri.

Hingga Selasa malam tersangka Satriawan belum ditangkap. KPK mengimbau agar Satriawan kooperatif dan menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya