Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita di bawah takaran yang ditentukan dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Sabtu (9/3/2025). Ia pun meminta agar perusahaan Minyakita apabila terbukti mengurangi takaran ditindak tegas.
"Satu kata, tindak tegas," kata Mentan Andi Amran Sulaiman ditemui awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen Minyakita tersebut terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Advertisement
“Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas,” ujar Mentan.
Ketika ditanya apakah tindakan tersebut akan berupa pidana atau perdata, Mentan menegaskan bahwa pidana adalah pilihan utama, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.
"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," jawab Mentan, sembari meninggalkan awak media.
Dugaan Kecurangan Minyakita, YLKI Sebut Pelaku Usaha Nakal Harus Ditindak
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan keprihatinannya atas dugaan kecurangan takaran dalam produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak berbuat curang dengan mengurangi takaran minyak yang dijual kepada konsumen.
YLKI juga mendesak pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar dan tindak tegas pelaku usaha nakal. Sidak tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas sudah sesuai standar
"YLKI meminta pemerintah menggalakkan pengawasan saat momen ramadhan karena demand pasti meningkat. Tapi kualitas dan kuantitas supply harus tetap dijaga sampai tangan konsumen,” kata Rio kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Pemerintah Jangan Kecolongan
YLKI juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali kecolongan akibat ulah pelaku usaha yang mengurangi takaran produk yang dijual. Pemerintah harus lebih sigap dalam mengawasi rantai distribusi untuk menghindari kasus serupa terulang.
“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan oleh konsumen,” jelasnya.
YLKI menyoroti berbagai kasus yang terjadi sebelumnya, seperti masalah gas elpiji dan Pertamina, yang kini diperparah dengan dugaan kecurangan dalam produk Minyakita.
Menurut YLKI, ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah karena produk-produk tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, tetapi masih ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam harga maupun kualitas.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi tata kelola produksi, distribusi, hingga konsumsi oleh masyarakat. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Rio.
