Karyawan Swasta, hingga BUMN Bakal Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Presiden Prabowo juga menegaskan besaran dan mekanisme pencairan THR akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran resmi.

oleh Tira Santia Diperbarui 10 Mar 2025, 15:42 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 15:42 WIB
Karyawan Swasta, hingga BUMN Bakal Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025
Presiden Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: tangkapan layar/ Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh para Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Presiden menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

"saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Presiden Prabowo juga menegaskan besaran dan mekanisme pencairan THR akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran resmi.

"Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menteri Ketanagakerjaan melalui Surat Edaran," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu THR?

Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi.

THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.

THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Promosi 1

Mekanisme Pembayaran THR Pegawai Swasta 2025

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Besaran THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja serta persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Aturan ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 6/2016.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.

Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Diharapkan perusahaan mempersiapkan pencairan THR dengan baik dan transparan, sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah bagi karyawan.

 

Prabowo Panggil Bos GoTo ke Istana, Bakal Umumkan THR untuk Ojol?

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Sebelumnya, Bos GoTo Group menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025). Belum diketahui apa yang akan dibahas Prabowo dengan para petinggi GoTo.

Saat ditanya awak media apakah pertemuan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol), CEO GoTo Group Patrick Walujo enggan menjawabnya. Dia mengaku datang memenuhi undangan dari Prabowo.

"Abis acara ya. Memenuhi undangan aja, nanti sesudah (baru bicara)," kata Patrick kepada wartawan sebelum pertemuan.

Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Group Ade Mulya meminta awak media menunggu pengumuman dari Prabowo.

"Nanti kita mendengar pengumuman dari Bapak langsung," ujar Ade.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga tak mengungkapkan apakah Prabowo akan mengumumkan THR untuk ASN maupun ojek online (Ojol). Dia menyebut Prabowo akan mengumumkan langsung.

"Saya tidak boleh mendahului. Nanti keluar dari situ, nanti diumumkan Presiden. Saya bilang saya kan enggak bisa memastikan. Kita rapat dulu," jelas Yassierli.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya