Instalasi Gabion Dikritik Pemerhati Lingkungan, Kok Bisa?

Instalasi Gabion hiasan pengganti getih getah dididrikan beberapa hari sebelum perayaan HUT RI ke 74.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Agu 2019, 12:42 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 12:42 WIB
Saat CFD, Instalasi Gabion Jadi Sasaran Warga Berfoto
Salah satu warga memotret Instalasi Gabion saat CFD di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Pengadaan Instalasi Gabion ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi Gabion di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dia menyebut bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi tersebut adalah terumbu karang.

Pernyataan itu diungkapkan Riyanni melalui akun Instagramnya @r_djangkaru pada Sabtu (24/8/2019). Dalam unggahannya, dia menyatakan konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Saya jd bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh ? Apakah penggunaan karang yang sudah mati ini dpt dianggap seakan “menyepelekan “ usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan? Darimana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tp penggunaan bahan yang dilindungi Undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan,mohon maaf, menurut saya gegabah." tulisnya.

Awalnya, Riyanni dan sejumlah temannya hanya ingin melihat secara lebih dekat Instalasi Gabion yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

Ketika diamati lebih detil, pola-pola skeleton atau cangkang karang itu terlihat cukup jelas. Batuan karang tersebut digunakan untuk jalan setapak menuju Instalasi Gabion serta pada susuan batu pada instalasi.

"Yang pertama saya lihat itu adalah jenis brain coral, lalu ada semacam sisa-sisa polip dalam bebatuan karang. Concern pertama kenapa saya posting itu adalah ketika mengangkat tema laut ke ranah publik yang banyak mata orang itu bisa menimbulkan risiko. Bahwa penggunan karang laut, batu karang dan yang lain sebagai dekorasi itu sebagai hal yang wajar," kata Riyanni ketika dihubungi Liputan6.com, Minggu (25/8/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kepala Dinas Tidak Tahu

Saat CFD, Instalasi Gabion Jadi Sasaran Warga Berfoto
Anak-anak berfoto di area taman dekat Instalasi Gabion saat CFD di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Pengadaan Instalasi Gabion ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia mengaku, unggahannya pun langsung mendapatkan respon dari anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, Naufal Firman Yursak dan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati. Menurut Riyanni, pihak Pemprov DKI juga sempat mendiskusikan hal tersebut.

"Semua bicara baik-baik. Ibu Suzi menyatakan ketidaktahuan material penggunaan karang dari toko batu untuk instalasi itu," ucapnya.

Dia menyatakan, dalam percakapan itu, Kepala Dinas Kehutanan meminta solusi dalam penggunaan batu karang untuk Instalasi Gabion tersebut. Riyanni hanya menyarankan agar pihak Pemprov DKI dapat menggelar focus grup discussion (FGD) dengan pihak yang memiliki keahlian mengenai terumbu karang ataupun tentang seni.

"Yang bisa memberikan masukan-masukan. Ke depannya mudah-mudahan dapat mendukung dan membantu Pemprov DKI untuk membuat standard operational procedure (SOP) atau rambu-rambu ketika ada ketika ada proyek sejenis dalam hal ini lansekap yang mau dilihat untuk umum," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal instalasi batu gabion yang merupakan hiasan pengganti getih getah di Bundaran HI. Anies menyebut, batu gabion merupakan taman biasa dan merupakan bagian dari penataan taman kota.

"Taman biasa, itu rancangannya dari Dinas Pertamanan, namanya kan nanti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Jadi rancangan begitu sama seperti taman-taman yang lain, biasa saja. Tentu lah, memang untuk apalagi kalau bukan mempercantik?" ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya