Mendagri: Pemerintah Tunggu DPR soal UU Pemindahan Ibu Kota

Sebelumnya, Senin 26 Agustus 2019, teka-teki di mana lokasi Ibu Kota baru RI akhirnya terjawab.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 14:45 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo mnjawab pertanyaan awak media setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kedatangannya untuk rapat lintas kementerian dan lembaga membahas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) gunaerbaikan basis data pemberian bantuan sosial (Bansos). (merdeka/com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, pemerintah sedang menunggu Undang-Undang seperti apa yang diinginkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Nanti, Ibu kota kan baru diumumkan. Nanti kita lihat apa yang versi DPR mau minta revisi, pemerintah memfollow up gitu aja," kata Tjahjo usai di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu (28/8/2019).

Meski begitu, ia mengaku bahwa pemerintah masih membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

"Ya nanti (diajukan ke DPR) baru aja diumumkan, masih panjang," ujarnya.

Sebelumnya, Senin 26 Agustus 2019, teka-teki di mana lokasi Ibu Kota baru RI akhirnya terjawab. Presiden Jokowi mengumumkan, Kalimantan Timur sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Pemerintah telah melakukan kajian-kajian negara lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi di Istana, Senin 26 Agustus 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya