Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita handphone Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa video yang diambil dari YouTube.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Dia menyatakan, pada pemeriksaan pertama, polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.
"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama. Yang ngirim foto nggak ditanya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Selain HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari YouTube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Tri Susanti dengan sebuah televisi pada tanggal 16 Agustus 2019.
Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," katanya.
Sahid menyatakan, kliennya tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun, dia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan.
Dia pun menegaskan tidak ada ujaran kebencian dari Tri Susanti atas insiden di asrama Papua.
"Ya kita juga mempertanyakan itu," ujar sang kuasa hukum.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus kemarin.
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Di antaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video pernyataan Tri Susanti. Tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 orang atas kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Hingga kini pihaknya masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
"16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi," kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8/2019).
Reporter: Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka
Advertisement