Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang diduga ikut dalam aksi demo Papua Merdeka. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar empat warga negara Australia tersebut ditindak tegas.
"Saya pikir kalau itu terjadi harus ada tindakan yang tegas. Negara berdaulat, jangan main-main di negara berdaulat. Pasti itu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurut dia, tindakan tegas ini perlu diberlakukan terhadap warga asing yang menganggu kedaulatan Indonesia. Kendati begitu, Moeldoko mengingatkan untuk berhati-hati dalam menangani warga asing yang diduga ikut demonstrasi Papua Merdeka.
Advertisement
"Harus hati-hati karena ini terkait dengan kewarganegaraan dan negara yang bersangkutan. Jadi akan diliat dengan baik, langkah tindakannya pasti tidak ingin negara berdaulat dikotori oleh orang-orang seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, empat WNA tersebut diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua, 27 Agustus 2019. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi, Ujo Sujoto membeberkan 4 WNA tersebut memang diduga ikut aksi.
"Kantor Imigrasi Kelas II Sorong telah melakukan pendeportasian terhadap 4 (empat) orang Warga Negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Wali Kota Sorong," kata Ujo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dideportasi Kemarin
Dia menuturkan, proses deportasi keempat WN Australia tersebut dilakukan pada Senin, 2 September 2019 melalui Bandar Udara DEO Kota Sorong dan diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
Â
Â
Advertisement