Veronica Koman Tersangka, Istana: Kebebasan Ada Pertanggungjawabannya

Ifdhal mengatakan, sikap yang dilakukan Veronica harus dipertanggungjawabkan. Dan pihak kepolisian, kata dia, yang berkewajiban untuk menguji apakah tindakan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) bersalah atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 11:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden yang juga eks Komisioner Komnas HAM, Ifdhal Kasim, meminta publik tidak mempersoalkan penetapan Veronika Koman sebagai tersangka. Menurut Ifdhal, setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Biar saja nanti proses hukum seperti apa. Karena memang problemnya ada aturan pidana yang mengatur soal itu," kata Ifdhal di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Dia mengatakan sikap yang dilakukan Veronika harus dipertanggungjawabkan. Dan pihak kepolisian, kata dia, yang berkewajiban untuk menguji apakah tindakan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) bersalah atau tidak.

"Nah, kan orang tidak bisa juga bebas berbicara. karena kebebasan ada pertanggungjawabannya. Karena itu diuji apakah tindakan kepolisian tepat atau tidak, nanti diuji di pengadilan saja," ungkap Ifdhal.

Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menyayangkan penetapan Veronika Koman sebagai tersangka sebagai penyebar provokasi soal Papua. Sebab, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu, dinilai berlaku dalam konteks sebagai kuasa hukum atas para mahasiswa Papua.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, apa yang dilakukan oleh Veronika setahunya adalah sebagai pengacara para mahasiswa Papua. Sehingga, apa yang disampaikannya itu dianggap sebagai fakta yang didapatnya sebagai kuasa hukum.

"Setahu saya Veronica jadi pengacara teman-teman AMP (asrama mahasiswa Papua)," ujarnya, Kamis (5/9).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menyayangkan

Ia menambahkan, soal cuitan Veronica di twitter, harusnya diperjelas lebih dulu oleh polisi. Terutama, soal sangkaan menyebarkan hoaks dan provokasi. Sebab, ia meyakini apa yang disampaikan oleh Veronica adalah fakta yang tidak muncul di media.

"Cuitan di twitter harus diperjelas dulu seperti apa, dimana cuitan yang dianggap hoaks dan sebagainya. Setahu saya bahwa cuitan vero menyampaikan fakta yang tidak muncul di media dan saya yakin vero punya dasar yang cukup kuat," kata Fatkhul.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya