Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK

Taufiequrachman Rukii pun menjelaskan duduk perkaranya hingga ada yang menudingnya mengusulkan revisi UU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2019, 16:18 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2019, 16:18 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Penyerahan Diri Eddy Sindoro
Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki memberi keterangan proses penyerahan diri Eddy Sindoro di KPK, Jakarta, Jumat (12/10). Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri dibantu 0instansi di dalam dan luar negeri. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Taufiequrachman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kepada DPR, saat menjadi Plt Ketua KPK periode 2011-2015. Saat itu dia memimpin KPK untuk menggantikan Abraham Samad.

Ruki mengatakan, surat yang dia buat saat itu merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK.

"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiek sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," ujar Ruki dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Ruki menjelaskan, KPK menyarankan pemerintah dan DPR supaya melakukan revisi terhadap UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP lebih dahulu sebelum merevisi UU KPK. Apabila melakukan revisi pun, harus demi agenda menguatkan KPK.

"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ucap Ruki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Abraham Samad Juga Bantah

Bersama Anggota DPR, Abraham Samad Bahas KPK Adalah Kunci
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad (kanan) saat diskusi bertema KPK adalah Kunci yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Diskusi membahas polemik revisi UU KPK dan dampaknya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad membantah di era kepemimpinannya yang mengusulkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu menanggapi pernyataan DPR bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK.

"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Usulan tersebut datang pada November 2015. Itu disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan dalam kesempatan sama.

Lantas, Samad meluruskan saat itu dia tidak memimpin KPK. Sebab, dirinya mundur lantaran ditersangkakan. Dia kemudian digantikan Plt Taufiqurrahman Ruki.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya