Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, pihaknya belum membutuhkan revisi UU tersebut. Apalagi, DPR tak pernah memberitahu atau mengajak KPK dalam mengkaji subtansi revisi UU KPK.
Baca Juga
"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan hal serupa. KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Febri, dengan UU KPK yang sudah ada, pihak lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal.
"Justru dengan UU (yang sudah ada) ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 4Â September 2019.
Pernyataan Febri ini, sekaligus menyikapi rapat paripurna yang dilakukan DPR, hari ini, Kamis (5/9/2019). DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). DPR telah setuju revisi tersebut sebagai usulan dewan.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Pernah Dilibatkan
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah belum mengetahui wacana revisi UU KPK oleh DPR. Sebab, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK tersebut.
"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata dia.
Febri mengatakan, jika DPR tetap menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU, maka menurut Febri UU tersebut tidak akan sah. Sebab, tak melibatkan Presiden.
"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.
Advertisement