Laode Syarif: KPK Tak Butuh Revisi Undang-Undang

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Sep 2019, 14:34 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 14:34 WIB
Wakil Ketua KPK dan Dirut MRT Jakarta Kampanye Bersama Antikorupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif bersama Dirut PT MRT Jakarta William Sabandar menempelkan poster bertema korupsi di dinding gerbong kereta MRT Jakarta, Selasa (27/8/2019). Poster tersebut sebagai wujud dalam rangka kampanye antikorupsi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, pihaknya belum membutuhkan revisi UU tersebut. Apalagi, DPR tak pernah memberitahu atau mengajak KPK dalam mengkaji subtansi revisi UU KPK.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan hal serupa. KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Febri, dengan UU KPK yang sudah ada, pihak lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal.

"Justru dengan UU (yang sudah ada) ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Pernyataan Febri ini, sekaligus menyikapi rapat paripurna yang dilakukan DPR, hari ini, Kamis (5/9/2019). DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). DPR telah setuju revisi tersebut sebagai usulan dewan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Pernah Dilibatkan

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah belum mengetahui wacana revisi UU KPK oleh DPR. Sebab, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK tersebut.

"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata dia.

Febri mengatakan, jika DPR tetap menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU, maka menurut Febri UU tersebut tidak akan sah. Sebab, tak melibatkan Presiden.

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya