Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan Veronica Koman yang diduga merupakan aktor intektual pemicu kerusahan Papua masih berada di luar negeri. Dia tinggal bersama suaminya yang merupakan warga negara asing.
"Tersangka Veronica Koman mempunyai suami Warga Negara Asing (WNA) yang juga pengiat LSM yang sangat aktif. Mereka berdua saat ini tinggal di luar negeri," tutur Luki, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga
Lalu, di manakah mereka tinggal?
Advertisement
Saat ditanya mengenai negara tempat tinggal Veronica Koman dan suaminya, Luki mengatakan keduanya berada di negara tetangga. Artinya, dekat dengan Indonesia.
Veronica Koman dan suami sempat disebut-sebut berada di Australia. Apakah benar?
"Nanti kita lihat ke depan karena saat ini masih proses penyidik jadi jangan sampai kita kesulitan," ujar Luki.
Dia mengatakan, jajarannya sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun, jika Veronica tidak hadir, maka pekan depan akan diterbitkan selebaran buron.
"Untuk DPO (buron) minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan-tahapan dalam berproses," tutur Luki.
Menurut dia, pihaknya masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena Veronica Koman yang masih berada di Indonesia.
"Karena orangtua Veronika Koman masih berada di Indonesia, jadi kami berharap bahwa Veronica Koman akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Luki.
Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.
Veronica Koman, lanjut dia, mendapat beasiswa dari Indonesia dan mengambil S2 hukum. Dia mendapatkan beasiswa dari 2017 dan tidak pernah update laporan.
"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Memprovokasi
Sebelumnya, Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri, ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya maupun di Jayapura.
"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Kapolda menyampaikan, perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," katanya.
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial Twitter dengan akun @VeronicaKoman.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Luki.
Advertisement