Hindari Kejahatan, Perusahaan Online Diminta Utamakan Keamanan Pengguna Jasa

Namun di balik itu, kejahatan dalam bentuk penipuan sampai pencurian saldo uang digital juga dirasakan konsumen.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Sep 2019, 12:09 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 12:09 WIB
Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Transportasi online menjadi moda yang kini dapat dinikmati masyarakat. Selain menawarkan kemudahan, sistem transportasi ini juga dianggap efisien.

Namun di balik itu, kejahatan dalam bentuk penipuan sampai pencurian saldo uang digital juga dirasakan konsumen. Bahkan tindakan pelecehan seksual, baik secara digital dan fisik menimpa pengguna jasa.

Menyikapi fenomena keamanan transportasi online, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala menilai, keselamatan dan kenyamanan harus menjadi hal utama. Baik pengemudi maupun pengguna jasa online.

Dia menambahkan, transportasi online ini sebenarnya sudah amat aman karena pergerakan dari transportasi online pengemudi maupun penggunanya sudah terdata dalam aplikasi. Lain halnya ketika situasinya anonim.

"Banyak hal yang bisa terjadi dan memicu situasi berbahaya," ujar dia, Senin (9/9/2019).

Ia menambahkan, memang masih ada saja orang-orang nekat membuat ancaman. Namun saat ini, kecenderungan tindak kejahatan pada transportasi berbasis online sudah lumayan menurun.

"Harapan saya baik pengemudi dan pengguna transportasi online ini bisa menggunakan kepekaannya, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman," kata Adrianus.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 31B dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 Pasal 17B, yaitu “Menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa.”

Saat ini, fitur-fitur keamanan yang disedikan perusahaan transportasi online antara lain, Share my Ride. Yaitu fitur keamanan untuk memberikan informasi tentang perjalanan pengguna jasa sehingga orang terdekat bisa memonitor perjalanan secara real-time.

Kemudian masking number. Yaitu fitur keamanan yang menjaga informasi nomor telepon pengguna dan pengemudi sehingga mencegah terjadinya tindakan kejahatan pencurian uang digital ataupun kemungkinan tindakan menyimpang dimana penumpang menerima pesan/telepon yang tidak diharapkan dari pengemudi, maupun sebaliknya.

Selanjutnya, security camera (bagi kendaraan roda empat). Sebuah fasilitas keamanan dimana pemberi jasa transportasi memasang kamera pengintai untuk dapat memonitor kegiatan dalam mobil untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Ada juga panic/emergency button. Fitur keamanan bagi penumpang yang bisa diaktifkan apabila pengemudi melakukan tindakan menyimpang.

Selain itu, verifikasi wajah bagi pengemudi. Yaitu sebuah fitur yang sifatnya mencegah agar tidak terjadi jual-beli akun yang bisa menyebabkan kegiatan pemberi layanan transportasi online dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang ternyata bukan mitra yang terdaftar di perusahaan pemberi jasa.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya