Capim KPK Tes Buat Makalah sebelum Uji Kelayakan dan Kepatutan

Topik pembuatan makalah, kata Desmond yakni mengenai penyidikan serta rencana pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, rencana adanya dewan pengawas KPK, hingga mengenai kinerja KPK

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Sep 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 15:16 WIB
Komisi III DPR Rapat Bareng Pansel KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) memberikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019). Rapat terkait dengan dimulainya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menyatakan, 10 calon pimpinan KPK (capim KPK) akan menjalani tes pembuatan makalah sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

"Topik ada 14, tinggal calon-calon ini pertama tentu mengambil 2 kartu," kata Desmond Mahesa di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (9/9/2019).

Dia menyebut dua kartu itu berisikan topik atau tema untuk membuat makalah dan kartu satu lagi untuk uji kelayakan dan kepatutan. Topik untuk pembuatan makalah, kata dia yakni mengenai penyidikan serta rencana pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, rencana adanya dewan pengawas KPK, hingga mengenai kinerja KPK.

Nantinya, lanjut Desmond hasil pembuatan makalah itu akan menjadi bahan uji kelayakan dan kepatutan.

"14 pertanyaan ini kan hasil diskusi persoalan-persoalan yang hari ini. Jadi catatan-catatan bagaimana baik-buruk KPK ke depan. 14 (topik) ini jadi patokan kami," jelasnya.

 

14 Topik

Komisi III DPR Rapat Bareng Pansel KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih didampingi anggota melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019). Rapat terkait dengan dimulainya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut ini 14 topik yang akan diundi kepada capim KPK:

1. Perbaikan dan peningkatan tata kelola organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas internal pegawai KPK.

2. Penguatan kebijakan internal dan pemanfaatan sistem elektronik dan teknologi dalam peningkatan akuntabilitas di bidang penegakam hukum yang sesuai dengan hukum acara pidana dan tata administrasi yang baik.

3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, keuangan, dan sumber penerimaan negara lainnya.

4. Peran KPK dalam penguatan aparat penegak hukum di bidang penegakan hukum secara efektif, sinergis, dan profesional melalui kerjasama serta koordinasi dan supervisi.

5. Fokus KPK dalam penguatan arah kebijakan dan implementasi program antikorupsi untuk pengembalian dan pemulihan keuangan negara.

6. Peran KPK dalam melaksanakan monitoring dan percepatan upaya reformasi di sistem pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah untui menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

7. Penyelesaian utang perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat di KPK secara menyeluruh dalam rangka pengembalian aset negara serta menimbulkan efek jera.

8. Inovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi budaya korupsi dan pengenalan risiko korupsi di Indonesia.

9. Efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi di sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dari pendekatan dampak dan capaian target program anti korupsi KPK.

10. Pola implementasi tugas dan wewenang KPK yang sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

11. Penguatan peran sektor swasta dan korporasi dalam membantu penciptaan budaya dan pendidikan antikorupsi.

12. Evaluasi penindakan KPK: ketergantungan KPK pada operasi tangkap tangan dan kesulitan pengungkapan perkara secara menyeluruh.

13. Kewenangan pemberian sp3 sebagai bentuk perwujudan asas keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.

14. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya