Dukung Aksi Mahasiswa, KPN Minta RUU KUHP Didrop

Dedi menyatakan, KPN mendukung gerakan mahasiswa yang menolak RUU KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2019, 03:16 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 03:16 WIB
Mahasiswa Demo di DPR Blokade Tol Dalam Kota
Massa mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa menuntut penolakan atas pengesahan sejumlah RUU kontroversial tersebut diwarnai aksi bakar sejumlah kardus di tol dalam kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Relawan pedukung Jokowi menyatakan dukungan agar RUU KUHP ditunda. Juru Bicara Komite Penggerak Nawacita (KPN) Dedi Mawardi bahkan sepakat RUU KUHP ini didrop dari agenda DPR agar tak lagi menimbulkan polemik.

"Kita sejalan dengan sikap Presiden dan poin-poin dalam 14 yang diajukan DPR RI untuk direvisi. Poin-poin tersebut terkesan memaksakan kehendak,” ujar Juru Dedi Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 September 2019.

Dia menyampaikan KPN mendukung gerakan mahasiswa yang menolak RUU KUHP. "tentunya kami juga mendukung adik-adik mahasiswa menolak revisi tersebut," terang Dedi. 

Karena itu, dia meminta kepada presiden untuk dapat mendrop agenda pengesahan RKUHP di agenda DPR RI.

"Sehingga tidak ada lagi gerakan mahasiswa yang menolak revisi tersebut. Kalau sudah didrop, tapi kalau masih ada gerakan mahasiswa menuntut berarti ada agenda lain dari gerakan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda. Setidaknya, ada 14 pasal yang dinilai Jokowi harus dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Dia menilai diperlukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut. Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya