Jokowi Minta 14 Pasal di RUU KUHP Ditinjau Ulang

Kendati begitu, Jokowi tak merinci 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Sep 2019, 15:41 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 15:41 WIB
Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo usai memberikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda. Setidaknya, ada 14 pasal yang dinilai Jokowi harus dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Kendati begitu, Jokowi tak merinci 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Penundaan pengesahan RKUHP ini dilakukan setelah Jokowi mendapat masukan dari berbagai kalangan.

Dia menilai bahwa diperlukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut. Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya