Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Kelima capim yang mengikuti fit and proper test hari ini adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, dan I Nyoman Wara.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan, beberapa hari yang lalu, pihaknya telah menerima hasil profile assesment yang dilalukan oleh panitia seleksi (pansel) saat seleksi.
Menurut Masinton, hari ini Komisi III DPR akan mendalami profile assesment dari para capim. Sebelumnya, Komisi III DPR sudah lebih dulu meminta pada capim KPK untuk membuat makalah.
Advertisement
"Sekarang saat pelaksanaan uji kelayakan ini kami akan melakukan pendalaman baik terkait profile assesment yang dari Pansel, kemudian terkait dengan makalah," ujar Masinton, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Usai menjalani fit and proper test, para capim akan menandatangani kontrak politik yang sudah dibuat oleh Komisi III DPR. Penandatanganan itu dilakukan agar para capim tetap mematuhi Undang-undang.
"Tanda tangan itu menekankan supaya taat dan patuh pada Undang-undang dasar dan perundangan agar tetap menjaga integritas dan mempunyai komitmen tinggi pemberantasan korupsi, itu aja kok," kata dia.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery, komisi yang membidangi hukum itu akan mendalami visi misi serta makalah yang telah dibuat oleh seluruh capim KPK.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait dengan makalah serta komitmen mereka terhadap agenda pemberantasan korupsi melalui KPK," kata Herman, di Kompleks Parlemen.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Selain itu, kata Herman, seluruh masukan yang disampaikan masyarakat sipil juga akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi Komisi III DPR saat menentukan pilihan terhadap lima dari 10 capim KPK jilid V.
"Tentu masukan dari masyarakat sipil akan menjadi pertimbangan kami," tegasnya.
Kata Herman, seluruh anggota Komisi III DPR akan diberi kebebasan menggunakan haknya yang diatur oleh konstitusi untuk menguji para kandidat Capim KPK.
"Saya kira pertanyaannya akan bebas saja ya. Seluruh anggota memiliki hak untuk bertanya tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata dia.
Advertisement