Uji Capim KPK di DPR, Alex Marwata Jelaskan Kasus Firli

Alex menceritakan soal dugaan pelanggaran kode etik eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2019, 14:44 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 14:44 WIB
Puspom AL dan KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bakamla
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberi keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Ada empat tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Bakamla. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Capim KPK petahana Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di ruang komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Alex menceritakan soal dugaan pelanggaran kode etik eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.

Hal ini merupakan buntut dari konferensi pers KPK pada Rabu 11 September kemarin yang dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Di situ KPK menyatakan bahwa Firli melanggar kode etik berat. Konferensi pers tersebut pun mendapat protes keras dari komisi III.

Alex menceritakan, bahwa ada surat masuk kepada pimpinan KPK tentang pelanggaran berat kepada Firli. Penasihat KPK, Tsani, menyarankan seluruh pimpinan KPK menyampaikan kepada publik.

"Sebetulnya ada surat bahwa pimpinan itu dari Bapak Tsani yaitu Penasihat KPK yang meminta agar pimpinan itu membuka ke publik, memaparkan hasil internal audit, yang menyatakan itu ada pelanggaran berat kepada Pak Firli," kata Alex.

Alex kemudian menyebut bahwa Ketua KPK Agus Raharjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan dirinya memilih setuju untuk menyetop kasus Firli. Firli pun diberhentikan dengan hormat tanpa ada catatan pelanggaran.

"Sampai ke meja pimpinan agar kasus disetop, Pak Agus, saya, Bu Basaria, karena Bapak Firli ketika ditarik ke Polri, kami berlima mengembalikan yang bersangkutan dengan pemberhentian dengan hormat, tidak ada catatan apapun, tidak ada catatan lain," terangnya.

Alex mengungkapkan, masalah status Firli soal dugaan pelanggaran berat masih tahap pengawasan internal KPK dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Tetapi yang bersangkutan sendiri belum dilakukan pemeriksaan di DPP, saya rasa pimpinan itu sudah mengklarifikasi kepada Pak Firli terhadap masalah di sangkakan yang bersangkutan terkait pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (Zainul Majdi)," terangnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Jelaskan ke Pimpinan KPK

Alex menuturkan bahwa Firli sudah menjelaskan kepada lima pimpinan KPK tentang dugaan pelanggaran yang di lakukannya. Kelima pimpinan sepakat hanya memberi peringatan tanpa ada surat resmi peringatan terhadap Firli.

"Tetapi belum sampai surat peringatan itu keluar kemudian ada penarikan yang bersangkutan oleh Kapolri, ditarik ke Polri, kemudian kita kembalikan yang bersangkutan karena ada kebutuhan organisasi di kepolisian, kita berhentikan dengan pemberhentian dengan hormat (PDH)," ucapnya.

"Itu sebenernya surat terakhir (PDH) yang dikeluarkan lembaga pimpinan terkait dengan Pak Firli, tidak ada surat lainnya entah itu surat teguran, peringatan itu belum ada, itu faktanya," tandas Alex.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya