Jokowi Setuju Pegawai KPK Jadi ASN

Jokowi juga menyetujui penyadapan KPK harus melalui izin dari Dewan Pengawas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Sep 2019, 12:42 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 12:42 WIB
Jokowi Gelar Rapat
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu poin dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu, tentang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN ini juga diterapkan oleh lembaga-lembaga negara lain.

Jokowi mencontohkan lembaga negara yang pegawainya berstatus ASN antara lain, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, penerapan status ASN ini juga dilakukan oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yaitu PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK. Dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kendati begitu, Jokowi meminta agar masa transisi tersebut dilakukan dengan hati-hati. Dia juga mengatakan penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini masih menjabat harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.

"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ucap Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyadapan

Pimpin Sidang Kabinet, Jokowi Bahas Momentum Kepercayaan Internasional Terhadap Indonesia
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin sidang kabinet paripurna yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan tengah) dan jajaran menteri Kabinet Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Jokowi juga menyetujui penyadapan KPK harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Dia juga setuju adanya penebitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di lembaga antirasuah, namun dengan jangka waktu dua tahun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap agar semua pihak bisa melihat hal tersebut dengan jernih dan objektif. Meski mentyetujuinya, Jokowi menegaskan dirinya tak memberikan kompromi terhadap siapapun yang melalukan korupsi.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kwenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya