Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU, Penasihat KPK Berterimakasih

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengapresiasi aksi demonstrasi beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta yang menolak pelemahan institusinya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Sep 2019, 23:11 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 23:11 WIB
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK (Yopi Makdori/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengapresiasi aksi demonstrasi beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta yang menolak pelemahan institusinya.

Tsani mengatakan, kedatangan para mahasiswa tersebut begitu berarti sebagai bentuk keberpihakan mereka terhadap KPK. Menurut Tsani, para mahasiswa tersebut telah membela hati nurani dan kebenaran.

"Ciri mahasiswa adalah mereka berfikir dan menggunakan nurani. Kalau anda hanya berfikir, anda tidak akan beda jauh dengan binatang. Karena binatang juga berfikir bagaimana cara makan dan bagaimana cara menghidupi hidupnya," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Menurut Tsani, upaya pelemahan KPK dengan merevisi undang-undang mengenai institusi tersebut merupakan ulah para politikus yang saat kampanye berdalih akan memperkuat KPK. Mereka, kata Tsani, telah membohongi seluruh rakyat Indonesia.

Tsani pun berpesan kepada para mahasiswa agar tidak anarkis. Terlebih lagi di saat yang sama ada massa yang juga berdemonstrasi di depan Gedung KPK dengan narasi mendukung revisi UU KPK.

"Jangan anarkis gunakan hati nurani. Buktikan kita orang akademis, kaum intelektual jangan hanya menggunakan aksi-aksi sporadis. Aksi yang mengarah pada anarki," tegas Tsani.

Menurut Tsani, kedatangan para mahasiswa tersebut begitu berarti sebagai bentuk keberpihakan mereka pada kebenaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Segera Dibahas DPR

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken dan mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Surpres dikirim Rabu 11 September 2019.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabukemarin.

Pratikno menyebut, hingga saat ini Mantan Gubernur DKI Jakarta masih mempelajari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut Pratikno, pemerintah telah merevisi DIM Revisi UU KPK yang diterima dari DPR RI.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," lanjut Pratikno.

Jokowi berkomitmen revisi undang-undang tersebut yang meliputi beberapa poin seperti dewan pengawas, penyadapan, hingga SP3 tidak membuat independensi KPK terganggu.

"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu," kata Jokowi.

Dia menyebut, satu dan dua hari ke depan akan mempelajari DIM dan segera memutuskan sikapnya terkait revisi UU KPK serta akan menyampaikannya ke publik.

"Intinya ke sana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini ya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju" kata Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya