Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen menyuarakan penolakannya terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang baru saja disahkan.
Asfinawati yang mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi menegaskan akan melakukan langkah lanjutan guna menggugurkan UU KPK tersebut.
"Ada beberapa langkah yang pastinya kami akan lakukan. Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara hukum," ucapnya di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/9/2109).
Advertisement
Namun, lanjutnya, yang terpenting dari itu ialah dia mengingatkan publik bahwa sahnya undang-undang tersebut merupakan bentuk kebohongan presiden Jokowi Widodo kepada publik.
Pasalnya, menurut Asfinawati, presiden saat kampanye berjanji akan penguatan institusi antirasuah itu. "Publik juga perlu diangkat bahwa presiden dan DPR telah melakukan korupsi dalam fungsi penyelenggaraan negaranya," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sepakati Revisi UU KPK
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (17/9/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Advertisement