Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto angkat bicara terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa 17 September 2019 kemarin.
Salah satunya, yang disinggung adalah posisi KPK sebagai lembaga eksekutif. Menurut dia, ini hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.
Baca Juga
"Ini sebenarnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Keputusan MK itu adalah keputusan yang final dan mengikat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Advertisement
Dia menegaskan, keputusan ini bukan mengada-ada. Lantaran hanya menjalankan putusan MK tersebut.
"Sehingga memang ini bukan mengada-ada. Hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Wiranto.
Meski demikian, masih kata dia, berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri.
"Walaupun, KPK masuk dalam ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Wiranto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Perlu Resah
Sehingga, lanjut dia, tak perlu ada yang merasa khawatir dan resah. "Kita kemudian, tak perlu resah dengan adanya masuk ke dalam pemerintahan ini," pungkasnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, memuat; "KPK termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang berciri independen. Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan."
Advertisement