Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan akan mempercepat pembentukan Dewan Pengawas KPK, maka khusus Dewan Pengawas perdana akan ditunjuk sepenuhnya oleh Presiden Jokowi tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
"Menunjuk badan pengawas tetap kewenangan presiden, hanya untuk pertama kali ini dia ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat karena sekarang kan transisinya sebentar lagi, supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga
Menurut Yasonna penunjukan Dewan Pengawas KPK sepenuhnya kewenangan presiden, pada periode berikutnya baru diseleksi lewat pansel.
Advertisement
"Terserah presiden, kalau presiden menganggap bahwa itu masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada presiden yang nanti pada periode berikutnya, tetap sepenuhnya kewenangan presiden tetapi melalui mekanisme pansel, setelah ada hasil pansel, presiden mengkonsultasikan hasil pansel ke DPR," jelasnya.
Berbeda dengan pemilihan komisioner KPK, nantinya DPR tidak dalam posisi memilih Dewan Pengawas, melainkan menjadi konsultan atau pandangan saja.
"DPR tidak memilih, beda dengan komisioner KPK. Dia tidak memilih, konsultasi. Yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Ada Maksud Lemahkan KPK
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut tidak ada maksud presiden atau pemerintah melemahkan atau menghilangkan kekhususan KPK.
"Pak presiden kita ini ya, jujur sajalah kalau dari segi komitmen beliau boleh kita ketahui sangat straight, gak adalah (melemahkan KPK). Justru dari evaluasi kelembagaan dan pelaksanaanya KPK, di manapun lembaga harus ada mekanisme check and controlnya, check and balancesnya. Makanya perlu badan pengawas, kita lekatkan di dalam institusi KPK, bukan eksternal," ia menandaskan.
Advertisement