Dewan Pengawas Pertama KPK Ditunjuk Langsung oleh Presiden

Menurut Yasonna penunjukan Dewan Pengawas sepenuhnya kewenangan presiden, pada periode berikutnya baru diseleksi lewat pansel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Sep 2019, 15:07 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 15:07 WIB
Menkumham Raker dengan DPR Bahas RKAKL dan RKP Tahun 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan akan mempercepat pembentukan Dewan Pengawas KPK, maka khusus Dewan Pengawas perdana akan ditunjuk sepenuhnya oleh Presiden Jokowi tanpa melalui panitia seleksi (pansel).

"Menunjuk badan pengawas tetap kewenangan presiden, hanya untuk pertama kali ini dia ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat karena sekarang kan transisinya sebentar lagi, supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/9/2019).

Menurut Yasonna penunjukan Dewan Pengawas KPK sepenuhnya kewenangan presiden, pada periode berikutnya baru diseleksi lewat pansel.

"Terserah presiden, kalau presiden menganggap bahwa itu masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada presiden yang nanti pada periode berikutnya, tetap sepenuhnya kewenangan presiden tetapi melalui mekanisme pansel, setelah ada hasil pansel, presiden mengkonsultasikan hasil pansel ke DPR," jelasnya.

Berbeda dengan pemilihan komisioner KPK, nantinya DPR tidak dalam posisi memilih Dewan Pengawas, melainkan menjadi konsultan atau pandangan saja.

"DPR tidak memilih, beda dengan komisioner KPK. Dia tidak memilih, konsultasi. Yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Ada Maksud Lemahkan KPK

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut tidak ada maksud presiden atau pemerintah melemahkan atau menghilangkan kekhususan KPK.

"Pak presiden kita ini ya, jujur sajalah kalau dari segi komitmen beliau boleh kita ketahui sangat straight, gak adalah (melemahkan KPK). Justru dari evaluasi kelembagaan dan pelaksanaanya KPK, di manapun lembaga harus ada mekanisme check and controlnya, check and balancesnya. Makanya perlu badan pengawas, kita lekatkan di dalam institusi KPK, bukan eksternal," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya