Menpora Jadi Tersangka, Jokowi Hormati Keputusan KPK

Jokowi menyebut Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Sep 2019, 11:16 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 11:16 WIB
Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Jokowi mengaku telah bertemu langsung dengan Imam Nahrawi.

"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dgn KONI," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/8/2019).

Dia menyebut Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora. Jokowi tengah mempertimbangkan pengganti Imam Nahrawi.

"Belum baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diduga Terima Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya