Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Sayuti menilai langkah Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tepat.
"Kita apresiasi langkah presiden. Ini, adalah langkah tepat, mengingat draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," ucap Sayuti saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Dia juga mendorong agar Jokowi segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Baik itu akademisi, dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.
Advertisement
"Keberadaan Komite tersebut, penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan ini, supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda.
Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.