Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi polemik dalam dua pekan terakhir. Terutama setelah DPR berencana mengesahkan RUU tersebut pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Penolakan RUU KUHP datang dari berbagai kalangan. Mereka menilai RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet.
Tak hanya multitafsir. Beberapa pasal juga dianggap mengandung muatan kontroversial. Mulai dari perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan terlunta-lunta seperti gelandangan.
Advertisement
Apa saja pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial? Simak dalam Infografis berikut ini: