Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 23 September 2019.
Tiga dari sembilan orang yang diamankan adalah jajaran direksi BUMN dari Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Ketiganya dicokok saat menggelar rapat di Bogor.
"Saya tidak tahu persis ya rapat apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Advertisement
Berdasarkan situs resminya, Perum Perindo memiliki tiga direksi, yakni Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan (Dirkeu) Arief Goentoro, dan Direktur Operasional (Dirops) Farida Mokodompit.
Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan KPK juga mengamankan USD 30 ribu, atau setara Rp 400 juta. Uang itu diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
"Ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD 30 ribu itu dari pihak pemberi dan perantara. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN," kata Febri.
Â
Terkait Impor Ikan Salem
Sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan berkaitan dengan suap impor ikan.Â
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari tindak pidana suap.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Laode Syarif.
Dia mengatakan, diduga uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," kata Laode Syarif.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Advertisement