Geledah PT MD, KPK Sita Dokumen terkait Proyek Air Minum

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2019, 13:15 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 13:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Minarta Dutahutama (PT MD) terkait kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Hingga Jumat (27 September 2019) malam kemarin tim sudah lakukan penggeledahan di kantor PT MD di Tower Ayodya, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Febri mengatakan, usai penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. "Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," kata Febri.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Selain Rizal Djalil, KPK menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tersangka Lainnya

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya