Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 50 orang yang menjadi pelajar saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Senin kemarin. Muhadjir mengaku informasi ini didapatnya dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sekitar 50-an," kata Muhadjir di Halaman Monumen Pancasila Sakti Kompleks Lubang Buaya Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, mereka berpenampilan layaknya seorang pelajar SMA. Muhadjir menyebut 50 orang itu mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu.
Advertisement
"Mereka bukan siswa. Mereka pakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa," jelasnya.
Kendati begitu, dia mengaku belum mendapat laporan pasti siswa mana saja yang ikut unjukrasa menolak UU KPK dan RKUHP. Muhadjir menegaskan pihaknya sudah melarang para siswa untuk ikut dalam unjuk rasa yang terjadi sejak pekan lalu ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat edaran itu ditandatangani Muhadjir pada 27 September 2019.
Dia mengatakan bahwa dalam surat itu terdapat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
"Siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," jelas Jokowi.