Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Dibawa ke Jakarta Besok

KPK memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.

oleh Nafiysul QodarFachrur Rozie diperbarui 06 Okt 2019, 23:49 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 23:49 WIB
Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara. Empat orang diamankan dalam operasi itu, salah satunya diduga Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, keempat orang yang terjaring OTT itu akan dibawa ke Jakarta, Senin besok 7 Oktober 2019.

KPK memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.

"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok ke Jakarta. Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK besok Senin," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan, empat orang yang terjaring OTT KPK antara lain kepala daerah, dua kepala dinas, dan satu orang perantara. Penangkapan tersebut dilakukan usai terjadi penyerahan sejumlah uang.

"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya," tuturnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya