KPK Sebut OTT Direksi Perum Perindo Terkait Suap Impor Ikan

Tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari tindak pidana suap

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Sep 2019, 23:45 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 23:45 WIB
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor. Tiga di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan berkaitan dengan suap impor ikan.

"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari tindak pidana suap

"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Laode Syarif.

Laode Syarif mengatakan, diduga uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.

"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," kata Laode Syarif.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya