Alasan Polisi Pidana Pembuat dan Admin Grup Whatsapp STM yang Ajak Demo

Penetapan tersangka merujuk Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Okt 2019, 16:13 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 16:13 WIB
Demo Pelajar Ricuh, Massa Berkumpul di Pejompongan
Massa berkumpul saat terjadi ricuh akibat unjuk rasa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan pelajar STM bentrok dengan aparat kepolisian dibelakang Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait grup Whatsapp pelajar STM yang diduga berisi konten provokasi untuk mengikuti gelombang aksi demo di Gedung DPR-MPR beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkap alasan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penetapan tersangka kasus Grup Whatsapp merujuk pada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Di pasal itu dijelaskan bahwa barang siapa di muka umum baik secara lisan atau tulisan menghasut kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum," ujar Asep di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Asep mengakui, memang isi dari Whatsapp Grup (WAG) pelajar STM itu hanya berupa ajakan untuk melakukan demonstrasi. Sementara hak menyampaikan pendapat di muka umum itu memang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Tetapi semua ada batasan, ada limitasinya. Yang jelas, hal yang tejadi kemarin ajakan demonstrasi ini mengakibatkan kerusuhan, kerusakan, juga beberapa korban. Itulah yang kemudian mengapa WAG ini para tersangka ditetapkan Pasal 160," jelas dia.

Para tersangka, lanjut Asep, diduga mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ini menjadi alasan mengapa penyidik menetapkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anak-anak STM di bawah umur.

"Beberapa ada yang inisiatif sendiri (mengajak demonstrasi)," kata Asep menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tangkap Kreator dan Admin Grup

Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tersangka kasus grup pelajar STM yang viral di sosial media lantaran terdapat sejumlah nomor diduga milik anggota polisi di dalamnya kini bertambah. Total ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari akun STM, bertambah menjadi 12 tersangka. Lima yang baru ini juga adalah anak-anak di bawah umur," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Menurut Asep, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ke-12 tersangka tersebut. Termasuk juga untuk dua di antaranya orang dewasa yang diamankan di Malang dan Subang.

"Kita tetap lakukan penegakan hukum lewat diversi. Tiga kreator dan sembilan admin," jelas Asep.

Menurut Asep, polisi masih memeriksa 14 grup WhatsApp yang diduga mengorganisasi pelajar STM untuk demo di depan Gedung DPR-MPR. Di antaranya adalah STM/K bersatu, STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEMOKRASI, STM Sejabodetabek, dan SMK STM seJabodetabek.

"Ada kreator dan admin. Dari 14 yang dikembangkan, tujuh ditangkap," jelas dia.

Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah RO, MPS (17), WR (17), BH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Adapun grup WhatsApp yang lain, lanjut Asep, masih dalam pendalaman penyidik soal grup WhatsApp STM.

"WAG yang lain sedang dalam penyelidikan," Asep menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya