Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) Al-Falah, Iskandar. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng.
"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Selain memanggil Iskandar, penyidik juga akan memanggil satu orang lainnya yakni Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau akrab disapa Novel Bamukmin.
Advertisement
Novel akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama dengan Iskandar. Karena, Novel disebut berada di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ucap Argo.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu 9 Oktober 2019. Munarman menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan dicecar 20 pertanyaan terkait peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng dan rekaman CCTV di Masjid Al-Falah
Saksikan video pilihan di bawah ini:
13 Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Sebanyak 12 dari 13 orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka yang ditahan yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari 13 orang tersangka kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu, satu berinisial TR tak dilakukan penahanan alias ditangguhkan.Â
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Argo mengatakan, dari seluruh tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu, tiga orang berjenis kelamin perempuan. "Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP. Sementara, tiga tersangka perempuan juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Â
Advertisement