Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali meluncurkan jalur sepeda fase dua.
Pada pertengahan September lalu, fase pertama telah diluncurkan sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan ke MH Thamrin, dan Jalan Merdeka Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, fase dua akan diluncurkan pada 12 Oktober 2019. Fase dua ini yaitu menghubungkan wilayah selatan dan pusat.
Advertisement
"Tanggal 12 besok itu Pak Gubernur akan meluncurkan fase keduanya," kata Syafrin di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Fase dua jalur sepeda, lanjut Syafrin, mulai dari Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Sudirman atau sepanjang 23 kilometer. Fase dua akan tersambung dengan fase satu di Bundaran HI.
Sementara untuk fase tiga, Syafrin mengatakan rutenya mulai dari Jalan Tomang Raya atau Simpang Tomang. "Kemudian belok kanan di Cideng, Cideng ketemu Jalan Kebon Sirih, Kebon Sirih nanti sambung dengan MH Thamrin," jelas dia.
Fase tiga ini panjangnya sekitar 15 kilometer dan total seluruh jalur sepeda di Jakarta yaitu 63 kilometer.
Saat peluncuran fase satu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda mulai dari Velodrome di Rawamangun menuju Balai Kota bersama komunitas peseda dan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sistem Denda Langgar Jalur
Selain itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menegaskan, kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan marka dan rambu lalu lintas, jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lagi.
"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).
Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.
"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.
Tidak main-main, para pelanggar jalur sepeda nantinya berpotensi diganjar aturan lalu lintas dengan denda mencapai Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun.
"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," terang dia.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
Advertisement