Dairi Mulai Sosialisasikan Program Kartu Tani

Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi penerapan kartu tani.

oleh Reza pada 12 Okt 2019, 10:44 WIB
Diperbarui 12 Okt 2019, 11:17 WIB
Tahun Depan Kartu Tani Bisa Digunakan untuk Menyalurkan Pupuk Bersubsidi Nasional.
Tahun depan, Pemerintah menargetkan penggunaan Kartu Tani dapat digunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi penerapan kartu tani. Penerapan program kartu tani ini diharapkan menjadi solusi kekurangan pupuk subsudi yang kerap terjadi.

Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala BNI wilayah Medan, Martinus Matondang, Kepala BNI Cabang Kabanjahe, Togi Simamora serta Kepala BNI unit Sidikalang, Suriyadi.

Peserta sosialisasi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Distributor dan pemilik kios pupuk bersubsidi.

Bupati Dairi Eddy KA Berutu mengatakan, sekitar 48 persen luas wilayah Dairi merupakan lahan pertanian. Lahan tersebut dikelola kelompok tani sebanyak 1.537 kelompok, dan tersebar di 15 Kecamatan dan 161 Desa serta 8 Kelurahan.

Disebutkan Bupati, sektor pertanian merupakan pilar kesejahteraan masyarakat Dairi. Ketersedian pupuk bagi petani merupakan hal penting untuk meningkatkan produktivitas.

“Kita paham saat ini petani sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dimaksud. Tetapi kelangkaan pupuk bukan hanya terjadi di Dairi, namun juga terjadi di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut,” kata Bupati Eddy, Jumat (11/10).

Diungkapkan Edy, kelangkaan pupuk terjadi akibat realisasi alokasi pupuk dari APBN tidak sampai 40 persen dari kebutuhan petani Dairi yang direalisasikan Kementerian Pertanian. Dimana realisasi ketersedian alokasi pupuk subsidi tahun 2019 untuk Kabupaten Dairi hanya 18.854 ton, hanya 32.5% dari kebutuhan. Semua itu disebabkan kurang optimalnya oengusulan elektronik rencana depenitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang disalurkan 6 distibutor.

"Penerapan sistem kartu tani akan memberikan manfaat menjamin, bahwa hanya petani yang terdaftar dan menyusun RDKK aktif yang dapat membeli pupuk di kios pengecer," ujarnya.

Penerapan kartu tani ini merupakan salah satu pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi serta mempersempit potensi penyimpangan. Penerapan kartu tani ini juga secara tidak langsung akan mempromosikan transaksi keuangan non tunai ke masyarakat petani, sehingga transaksi bisa menjadi lebih praktis dan efisien.

“Saya ingin masyarakat Dairi dapat menikmati era transaksi non tunai Ini,” terang Eddy.

Kegiatan itu juga dirangkai penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan pihak bank BNI terkait penerapan Kartu Tani.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Pengisian e-RDKK juga jangan sampai salah atau telat. Hal ini untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.

"Kesalahan data luas baku lahan pertanian dan lambatnya membuat e-RDKK ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua Provinsi. Sehingga hal tersebut mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, penerapan e-RDKK dan Kartu Tani diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton. Dengan berkurangnya alokasi ini, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

“Dengan adanya Kartu Tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” kata Sarwo Edhy.

Lewat program tersebut, lanjut Sarwo Edhy, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Apa kewajiban bank? Mereka menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya. Itu yang mengadakan bank. Nanti EDC dibagikan ke kios-kios untuk alat geseknya. Masing-masing rumah tangga tani diberikan kartu tani,” ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo mengatakan, alokasi pupuk pengguna kartu tani berdasarkan RDKK yang disusun petani anggota kelompok tani. Kemudian, RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh Desa.

“Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduknya (KTP) . Kalau petani yang tidak punya KTP, tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat Kartu Tani,” pungkasnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya