Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE atau tilang elektronik) dapat mendeteksi kendaraan bodong. Hal itu dapat dilihat dari nomor polisi kendaraan yang tidak terdaftar.
"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirinenya," kata Nasir saat dikonfimasi soal sistem tilang elektronik baru, Senin (14/10/2019).
Lalu, apa yang akan terjadi?
Advertisement
Menurut dia, operator yang berada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas yang berada di lapangan untuk dapat menindak kendaraan bodong tersebut.
"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," ujar Nasir.
"Nanti dipancarkan oleh operator dan ditindak oleh Polantas yang ada di lokasi tersebut," sambung dia soal fitur baru di kamera tilang elektronik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
45 Kamera Tambahan
Sebelumnya, polisi telah memasang 12 kamera e-TLE di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin yang sudah dilengkapi dengan fitur canggih.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam pengadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di kawasan Ibu Kota dengan menambah 45 kamera tambahan.
Berikut penambahan kamera e-TLE di beberapa lokasi:
1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M
2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran
3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih
4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement