Liputan6.com, Jakarta - Bupati Indramayu Supendi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Waktu menunjukkan sekitar pukul 03.00 WIB. Langkahnya lunglai. Berbalut rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK dan tangan diborgol, Supendi hanya tertunduk lesu seraya memasuki mobil tahanan.Â
Supendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019 mengatakan, selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Advertisement
Supendi dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mulai digelar pada 14 Oktober 2019. KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
Hampir bersamaan, hanya selang beberapa jam, dengan proses penangkapan Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menggelar operasi senyap terhadap tujuh orang di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 15Â Oktober 2019. Satu orang di antaranya diduga Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
KPK juga menggelar OTT di Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pada 15 Oktober 2019. Pihak yang diamankan dari unsur kepala balai pelaksana jalan wilayah XII, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta. Salah seorang yang diamankan di Jakarta adalah kepala balai pelaksana jalan wilayah XII.
Ketiga OTT KPK tersebut dilakukan dalam waktu berurutan. Digelar jelang berlakunya UU KPK pada 17 Oktober 2019.
Lantas, apakah operasi senyap yang digelar berurutan ini untuk mengejar waktu sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK justru berharap tidak perlu ada OTT.
"Namun jika memang terjadi penerimaan oleh pejabat negara, tentu harus kami proses. Jadi KPK memang sangat menyesalkan praktik penerimaan suap oleh pejabat negara tersebut," kata Febri kepada Liputan6.com.
Dia menyatakan, KPK berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang ini. Karena hal itu merupakan amanat dari publik melalui Undang Undang 30 Tahun 2002 yang berlaku saat ini.
"KPK juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah ditemukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain. Karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," kata dia.
Febri mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 128 OTT yang dilakukan KPK sejak 2005. Sedangkan dari 126 OTT yang sudah naik ke penyidikan, terdapat sekitar 444 orang tersangka yang sudah diproses.
Dia mengatakan, OTT tidak disukai oleh para pejabat korup. Karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Dan, proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur.
"Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," kata dia.
Febri menuturkan, ada sejumlah konsekuensi dari UU KPK, antara lain penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, begitu Dewan Pengawas ada, maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah. KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan, dan aturan-aturan lain yang multitafsir," kata dia.
Dia mengatakan, KPK tetap berharap adanya penerbitan Perppu. KPK, kata Febri, tidak berencana mengajukan judicial review terhadap perubahan kedua UU KPK ini.
"Yang sekarang kami lakukan adalah melakukan proses identifikasi secara rinci dan memetakan konsekuensi RUU tersebut. Itulah yang dikerjakan oleh Tim Transisi untuk meminimalisir efek kerusakan akibat pelemahan terhadap sejumlah kewenangan KPK," kata dia.
"Sepahit apapun, KPK akan laksanakan undang-undang," kata Febri.
Febri mengatakan, pada 2019 tercatat 21 OTT yang digelar KPK. Berikut daftarnya:
1. 24 Januari 2019 - Bupati Kabupaten Mesuji Khamami
2. 16 Maret 2019 - Anggota DPR-RI M Romahurmuziy
3. 22 Maret 2019, GM Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel
4. 27 Maret 2019, Anggota DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso
5. 1 Mei 2019, Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud
6. 4 Mei 2019, Hakim di PN Balikpapan
7. 28 Mei 2019, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
8. 28 Juni 2019, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
9. 11 Juli 2019, Gubernur Kepulauan Riau
10. 26 Juli 2019, Bupati Kudus
11. 31 Juli 2019, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
12. 8 Agustus 2019, Anggota DPR-RI I Nyoman Dhamantra
13. 20 Agustus 2019, Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
14. 2 September 2019, Bupati Kabupaten Muara Enim
15. 2 September 2019, Direktur Utama PTPN III (Persero)
16. 3 September 2019, Bupati Kabupaten Bengkayang
17. 23 September 2019, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia
18. 6 Oktober 2019, Bupati Lampung Utara
19. 14 Oktober 2019, Bupati Indramayu
20. 15 Oktober 2019, Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
21. 15 Oktober 2019, Wali Kota Medan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akankah Jokowi Terbitkan Perppu?
Undang Undang KPK hasil revisi sah pada Kamis, 17 Oktober 2019. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Padahal, Jokowi sempat memberikan harapan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertimbangkan menerbitkan perppu KPK. Hal itu dikatakan usai bertemu dengan puluhan tokoh pada September 2019.
Saat ditanya kembali terkait hal tersebut, Jokowi hanya diam dan tersenyum.
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tengah berada di samping Jokowi itu meminta awak media hanya bertanya soal pelantikan presiden dan wakil presiden saja.
"(Tanya) soal pelantikan dong," ucap Bamsoet di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.Â
Ketua KPK Agus Rahardjo pun tak mau banyak berkomentar soal UU KPK hasil revisi akan diberlakukan, Kamis. Sesuai ketentuan, aturan akan menjadi sah dan berlaku dalam waktu 30 hari, baik itu ditandatangani presiden ataupun tidak, sejak aturan itu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Agus menyatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019. Usai dilantik, Agus bersiap untuk meminta kepada Jokowi menerbitkan Perppu.
"Ya nunggu beliau dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (penerbitan Perppu)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu 16 Oktober 2019.
Agus tak mau berspekulasi terkait apakah Jokowi akan menerbitkan Perrpu atau tidak. Sejauh ini, dia hanya ingin menunggu pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Agus.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati sebelumnya menyebut, Presiden Jokowi memerlukan waktu untuk mengeluarkan Perppu KPK.Â
"Jadi mungkin masih memerlukan waktu. Nanti kita lihat saja perkembangan. Saya sih kok (merasa) sepertinya tidak hari ini ya, sepertinya," ujar Adita Irawati, Senin 14 Oktober 2019.
Dia menyebut, Jokowi masih mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait rencana penerbitan Perppu KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga disebut masih mempelajari salinan UU KPK hasil revisi.
Lalu apakah Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu dalam waktu dekat ini karena UU KPK berlaku 17 Oktober, Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengatakan tidak tahu.
"Saya belum tahu. Mau ketemu Pak Setneg dulu," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta masyarakat menghormati keputusan Presiden Jokowi terkait diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK. Sebab, Jokowi memang sedang menghadapi dua pilihan yang dilematis terkait Perppu KPK.
"Kita tunggu presiden, kita sebagai rakyat harus tahu presiden itu dihadapkan pada pilihan-pilihan dilematis sehingga apapun keputusannya pasti yang terbaik untuk rakyat, dan kita ya harus mengikutinya. Tidak bisa tidak. Karena dia punya kewenangan hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Menurutnya, argumen dari pihak yang mendukung dan tak mendukung Perppu KPK sama-sama kuat. Dalam keadaan seperti ini, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk membuat keputusan terbaik.
Lagipula, lanjut Mahfud, Jokowi adalah presiden yang legal secara konstitusional dan dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, keputusannya harus dihormati.
Mahfud menambahkan, KPK saat ini masih bisa bergerak bebas untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Rencananya, UU KPK akan berlaku pada 17 Oktober 2019 bila Perppu KPK tak jadi terbit, setelah itu akan ada pasal peralihan.
"Yaitu pasal 69D yang mengatakan KPK yang sekarang ini masih berlaku berdasar undang-undang sebelumnya. Ini pasal 69D ya. Berdasar undang-undang sebelumnya sampai terbentuknya dewan pengawas," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, berdasarkan undang-undang itu, Presiden Jokowi juga diberi waktu untuk membuat dewan pengawas bersamaan dengan pelantikan pimpinan baru.
"Jadi bagi yang deg-degan mau kena OTT, itu besok masih ada hukumnya, masih bisa besok lusa," dia menandaskan.
Advertisement
KPK Masih Bisa OTT?
Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, maraknya OTT KPK bukan hanya karena menjelang berlakunya UU KPK pada 17 Oktober 2019.
"Yang jelas pelaku korupsi mungkin memang sedang melakukan tindakan yang patut di OTT KPK begitu. Mungkin para koruptor merasa sedang aman ya karena KPK sedang dilemahkan. Kalau tingkat tindakan koruptif itu meningkat karena KPK tidak bisa menangkap orang melalui OTT kalau memang tidak terjadi transaksi tindakan-tindakan yang koruptif kan," karena Feri kepada Liputan6.com, Rabu (16/10/2019).
Feri mengatakan, mau tidak mau, KPK sedang serius menjelang 17 Oktober berlakunya UU KPK. Karena setelah pemberlakuan UU KPK ini, ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
"KPK akan sulit melakukan OTT ketika berlaku UU, karena ada syarat sebelum OTT harus izin dewan pengawas itu. Sementara dewan pengawas belum ada," kata dia.
"Nah menurut hemat saya KPK tidak perlu khawatir karena kalau belum ada dewan pengawas maka struktur KPK itu masih berlaku sebagaimana ditentukan dengan UU yang lama sebenarnya," kata dia.
Dia menyarankan, hingga pergantian pimpinan baru pada Desember 2019, KPK bisa menerapkan peraturan mengenai prosedur OTT dan segala macamnya sampai terbentuknya dewan pengawas.
"Kan KPK berdasarkan UU 12 tahun 2011 berhak membentuk peraturannya sendiri berdasarkan kewenangannya oleh karena itu ya sudah dia bentuk peraturannya sendiri tentang kewenangannya dan dapat mengisi kekosongan hukum yang terjadi. Tapi yang paling terbaik kekosongan ini diisi oleh Perppu," kata dia.
Feri menilai, ada sejumlah hal mengapa Jokowi belum mengeluarkan perppu. Selain kurang seriusnya demo mahasiswa, kemungkinan presiden mempertimbangkan pelantikan tanggal 20 Oktober 2019.
"Sehingga kalau presiden bertindak di luar kehendak parpol kebanyakan mungkin suasana ketika pelantikan tidak akan nyaman. Ada baiknya menunggu tanggal 20, kalau usai pelantikan presiden tidak keluarkan Perppu baru mahasiswa berdemo dan segala macam," ucap Feri.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz mengatakan, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan KPK saat berlakunya perundangan baru. Hal ini tertera di UU KPK yang baru.
"Di pasal 69 D itu ada pasal pengecualian. Itu, hingga terbentuk dewan pengawas bentuk kerjanya masih menggunakan UU yang lama. Jadi masih bisa menggunakan yang lama berdasarkan pasal 69 D itu," kata Donal Fariz kepada Liputan6.com.
Dengan demikian, karena dewan pengawas belum terbentuk, KPK periode sekarang masih tetap melakukan OTT sebagaimana biasanya.
"Secara hukum masih dimungkinkan walaupun memang akan mungkin punya potensi diduga digugat atau dipersoalkan," kata dia.
Dia menyebutkan, OTT cukup efektif dalam pemberantasan korupsi. Karena OTT merupakan bagian dari pencegahan.
"Justru kita bertanya kepada penegak hukum lainnya yang enggak pernah lakukan OTT tapi punya kewenangan untuk melakukan OTT," kata Donal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, ada beberapa kemungkinan mengapa KPK terkesan mengebut melakukan OTT. Pertama, bisa jadi karena menjelang berlakunya UU KPK baru dengan aturan yang lebih ketat. Kedua, bisa jadi memang sedang tepat waktunya.
"Kalau OTT, dia sudah terdeteksi dan kebetulan hari ini dilakukan penangkapan, tangkap tangkap, dan kebetulan bertepatan dengan tanggal 30 hari setelah dinyatakan disahkan gitu (UU KPK)," kata dia.
Dia menjelaskan, dengan berlakunya perubahan UU KPK, maka dewan pengawas juga harus segera diberlakukan.
"Dalam aturannya kalau mau menyadap itu harus izin dengan dewan pengawas jadi tidak sembarangan lagi. Jadi kalau mau OTT harus ada izin dari pengawas," kata dia.
Muzakir mengatakan, KPK sudah tidak bisa lagi OTT pada 17 Oktober 2019. Sebab, harus ada seizin dewan pengawas KPK.
"Besok enggak bisa lagi OTT, karena harus izin dewan pengawas. Kan dewan pengawas juga belum ada. Apalagi UU itu sudah jadi dan sudah disahkan, jadi nanti kalau setelah tanggal 17 melakukan OTT itu bisa di praperadilan, kan bisa kalah gitu," kata dia.
OTT Jelang Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan Supendi terkait dugaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu. Dia ditangkap pada Selasa dini hari 15 Oktober 2019.
Bersama Bupati Supendi, tim penindakan juga mengamankan tujuh orang lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019.
Basaria mengatakan, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah.
Selain Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono (FM) juga kerap menerima sejumlah uang dari Carsa. Pemberian uang diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.
"CAS (Carsa) tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni," kata Basaria.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesali kembalinya tertangkap kepala daerah oleh tim penindakan KPK dalam OTT. Meski baru satu minggu yang lalu KPK menangkap kepala daerah dalam OTT, tak dijadikan pelajaran oleh Supendi.
"Bupati Indramayu menjadi kepala daerah ke-48 yang ditangkap tangan oleh KPK," ujar Basaria.
KPK juga mengamankan tujuh orang dalam OTT atau operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, mulai Selasa 15 Oktober 2019. Satu orang di antaranya diduga Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Ratusan juta uang diduga hasil korupsi disita petugas.
"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta Rabu 16 Oktober 2019.
Total ada tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler dan ajudan wali kota, serta swasta.
Tim Satgas KPK juga melakukan OTT di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Jakarta. Kini enam orang yang diamankan dari Kaltim digelandang ke Markas KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.
"Enam orang dibawa ke Jakarta pagi ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Tadi menggunakan penerbangan pagi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Satu orang yang diamankan di Jakarta diduga Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere. Penangkapan mereka diduga berkaitan dengan tindak pidana suap proyek jalan.
KPK menduga pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pengerjaan jalan multi years senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara di Kementerian PUPR.
Suap dilakukan menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar.
Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang diamankan.
Advertisement