Mahfud: Presiden Jokowi Bukan Menolak Perppu KPK

Mahfud Md menuturkan, dirinya sudah berbicara dengan Presiden Jokowi. Karena itu, memilih menunggu hasil yang ada di Mahkamah Konstitusi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Nov 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 18:06 WIB
Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melambaikan tangan saat tiba di kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2109). Kedatangan Mahfud MD berlangsung jelang pengumuman menteri Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sampai sekarang Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak pernah menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk Undang-undang KPK.

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menuturkan, dirinya sudah berbicara dengan Presiden Jokowi. Karena itu, memilih menunggu hasil yang ada di Mahkamah Konstitusi.

"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah MK, kita pelajari apakah keputusan MK itu, memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi," jelas Mahfud.

"Kalau perlu Perppu, ya kita lihat. Kan benar kan? Kan masih ada uji materi sekarang, terus mau ditimpa? Menurut Presiden kurang etis," lanjut Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hormati Pertimbangan Jokowi

Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahfud pun meminta semua pihak sekarang harus menghormati apa yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi.

"Kita harus hargai pendapat presiden," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memilih menunggu hasil gugatan di Mahkamah konstitusi tentang Undang-undang KPK. Sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya