Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, bahwa calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Dewas (Dewan Pengawas) Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga
Dia menjelaskan tim internal seleksi dewan pengawas KPK yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat ini tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Fadjroel memastikan bahwa Jokowi akan memilih dewan pengawas berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK yang baru disahkan.
Advertisement
"Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah," tuturnya.
Adapun politik hukum pemerintah, kata dia, yaitu antikorupsi. Untuk itu, Fadjroel menjelaskan mantan napi yang pernah menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK, khusunya terpidana kasus korupsi.
"(Kriteria dewan pengawas) Mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," ucap Fadjroel.
Â
Â
Nama Kandidat Digodok
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap, nama-nama Dewan Pengawas Komisi KPK sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.
"Kita harapkan orang yang ada di situ memiliki kapabilitas dan integritas," kata Jokowi usai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Disinggung peluang mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam penjaringan Dewan Pengawas, Jokowi diam. Dia hanya menegaskan akan mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah tim internal melakukan penggodokan.
Advertisement