Pemkot: ERP di Tangerang Baru Kajian BPTJ 

Wahyudi menginginkan adanya pertemuan untuk pembahasan secara teknis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Nov 2019, 01:01 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2019, 01:01 WIB
Lelang ERP Dibatalkan, Anggaran Rp 40,9 Miliar Dicoret dari APBD DKI 2019
Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memastikan peraturan electronic road pricing (ERP) masih pada tahap kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pihaknya belum mendapat pemberitahuan atau undangan untuk pembicaraan lebih lanjut.

"Baru sebatas kajian BPTJ  dan itu belum dibicarakan lebih lanjut," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi, Jumat (15/11/2019).

Meski begitu, memang peraturan atau rencana penerapan ERP itu adalah aturan pemerintah pusat. Namun, Wahyudi menginginkan adanya pertemuan untuk pembahasan secara teknis.

Kemudian harus juga dibicarakan kondisi sosial yang akan terjadi bila penerapan ERP itu akan terjadi. Sebab, bila memang ERP itu diterapkan di daerah perbatasan, harus ada sarana dan prasarana penunjang.

"Transportasi yang ada harus cukup untuk menuju ke sana, kondisi infrastrukturnya, marka lalu lintas, penataan simpang, dan lainnya," tutur Wahyudi.

Jangan sampai ketika ERP tersebut diterapkan muncul masalah baru, bukan malah menyelesaikan permasalahan lalu lintas yang ada. Sehingga sangat amat diperlukan pembahasan lanjutan antara pemerintah pusat, BPTJ dan daerah-daerah perbatasan ibukota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Di Jalan yang Macet

Untuk Kota Tangerang sendiri, rencananya ERP akan diberlakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot, menuju Kali Deres, Cengkareng, kemudian Grogol, Jakarta Barat. Sementara hingga kini diketahui, sepanjang jalan tersebut lalu lintasnya macet atau tersendat.

Seperti diketahui sebelumnya, BPTJ memastikan peraturan ERP akan berlaku di jalan-jalan perbatasan menuju ibukota pada tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya