Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu keluar dari PDIP apabila menjadi bos BUMN. Pasalnya, Ahok hanya kader dan bukan pengurus partai berlambang moncong putih itu.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kara Fadjroel kepada wartawan, Minggu (17/7/2019).
Menurut dia, hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Dalam peraturan itu ditekankan bahwa bos BUMN tak boleh menjabat sebagai pengurus parpol dan anggota DPR.
Advertisement
"Kalau mengikuti Permen BUMN nomor per-2/mbu/02/2015 hanya menekankan bukan pengurus partai politik dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," jelasnya.
Fadjroel menjelaskan berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pengurus perusahaan pelat merah akan dipilih melalui Tim Penilai Akhir. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 177 tahun 2014.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Boleh Buat Visi Misi
Fadjroel juga menegaskan pejabat BUMN tak diperbolehkan membuat visi misi sendiri. Seluruh pegawai BUMN harus mengikuti visi misi Presiden Joko Widodo.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," tutur dia.
Advertisement