Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyoroti soal larangan anggota Polri memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.
"Himbauan Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah adalah bagian dari upaya Polri melanjutkan Reformasi Kultur," kata Poengky dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/11/2019).
Menurut Poengky, pada 2017 lalu aturan serupa juga sempat dituangkan dalam Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2017 yang melarang anggota Polri memiliki barang mewah. Kala itu, aturan tersebut harus dilaksanakan mulai level pimpinan hingga level terbawah anggota Polri.
Advertisement
"Hal ini juga merupakan bentuk dari good and clean government apparatusses, maka seyogyanya juga dilaksanakan oleh keluarganya," terang Poengky.
Poengky berharap, dengan kebijakan baru ini, Polri dapat menunjukkan sikap hidup sederhana dan tidak berjarak dengan masyarakat lewat sikap melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakan hukum.
"Jika gaya hidup anggota Polri sederhana, pasti rakyat akan lebih mencintai Polri," kata Poengky.
Baca Juga
Berikut isi dari Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.