Polisi Dalami Aturan Keselamatan Skuter Listrik

Polisi juga mendapat beberapa keluhan dari masyarakat terkait penggunaan skuter listrik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Nov 2019, 23:44 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 23:44 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memasukkan skuter listrik ke dalam jenis kendaraan ramah lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menilai operasional skuter listrik sejauh ini belum memiliki aturan yang jelas, khususnya dalam hal keselamatan pengguna. Baik dari batas usia maupun jam penyewaan skuter listrik bagi pihak yang turut memfasilitasi.

"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan. Jadi kita panggil juga mau melihat apa SOP yang mereka terapkan," tutur Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (14/11/2019).

Untuk itu, lanjut Fahri, pihaknya juga mengimbau bagi pemberi layanan skuter listrik dapat membuat aturan yang jelas. Sementara kepolisian bersama stakeholder terkait lainnya menggodok regulasi operasional skuter listrik di Ibu Kota.

"Sekarang lagi dibahas, operator juga sudah dipanggil untuk melakukan pembahasan aturan yang akan diberlakukan," jelas dia.

Fahri menyebut, beberapa keluhan juga masuk ke kepolisian terkait skuter listrik. Mulai dari kerusakan di jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga gangguan keselamatan yang dirasakan pejalan kaki di trotoar.

"Ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan dengan operator," Fahri menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pergub Skuter Listrik

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya