Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019 lalu.
Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Baca Juga
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Advertisement
Kasasi ini diajukan lantaran jaksa penuntut umum pada KPK mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. Jaksa KPK kini tengah menyusun memori kasasi tersebut.
"Berikutnya, memori kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi kasasi tersebut. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.
Sofyan pun telah bebas. Saat bebas, Sofyan Basir tersenyum semringah.
KPK menduga, vonis bebas terjadi lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor tak mempertimbangkan beberapa peran penting Sofyan Basir dalam terjadinya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
"Terkait pengetahuan terdakwa (Sofyan) tentang adanya suap dari Johanes Kotjo ke Eni Saragih, JPU telah menyisir, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sofyan Ubah Keterangan
Fakta yang dikesampingkan oleh majelis hakim Pegadilan Tipikor, menurut Febri, yakni terkait adanya dugaan pengetahuan Sofyan Basir tentang suap yang akan diterima oleh Eni Saragih dari Johanes Kotjo.
"Hal ini pernah disampaikan SB (Sofyan Basir) saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai," kata Febri.
Namun keterangan yang sempat tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut memang dicabut oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, sebelum mengubah keterangan tersebut, Sofyan Basir menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.
Tak hanya itu, keterangan soal Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar yang menyatakan Eni memberitahu Sofyan Basir bahwa Eni ditugaskan untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo, selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited agar mendapat pekerjaan dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk parpol dikesampingkan oleh hakim.
"Selain itu, kami juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran terdakwa dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan," kata Febri.
Â
Advertisement